21/10/2026
BERITA · KONTEKS · PERSPEKTIF
Bahasa Indonesia

Berita dalam perspektif.
Konteks. Kejelasan. Sumber.

Topik hangat, berita dan tren yang membentuk dunia

PA Kebumen luncurkan empat aplikasi, dari informasi perkara hingga administrasi pascaperceraian

PRISMA, SICANTIK, SAHABAT dan SANTRI ONE PADUKA memiliki fungsi berbeda dalam menghubungkan layanan pengadilan dengan instansi lain.

Kolase editorial dengan foto arsip Pendopo Kebumian dan gambar ilustratif dokumen serta ponsel
Kolase editorial berbantuan AI memakai foto Pendopo Kebumian karya DARMAS BS 9, 1 Juni 2022. Foto arsip ini bukan dokumentasi peluncuran 2026; gambar dokumen dan ponsel bersifat ilustratif. Foto dan karya adaptasi berlisensi CC BY-SA 4.0. Sumber: https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Pendopo_Kebumian_Kab.Kebumen.jpg · Lisensi: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/

Pengadilan Agama Kebumen memperkenalkan empat aplikasi layanan pada 20 Oktober 2026 untuk menghubungkan informasi peradilan dan sejumlah urusan pascaperceraian dengan instansi terkait. Peluncuran berlangsung di Gedung Arung Binang, kompleks Pendopo Kabumian, bersamaan dengan penandatanganan kerja sama.

Empat fungsi yang berbeda

PRISMA ditujukan kepada masyarakat umum untuk memperoleh informasi kewenangan pengadilan, proses persidangan, serta jadwal pengambilan akta cerai dan salinan putusan. Menurut keterangan Badilag yang diterbitkan pada 21 Oktober, aplikasi ini tersedia melalui Google Play Store.

SICANTIK mendukung penanganan perkara dispensasi kawin dalam upaya pencegahan perkawinan anak, melalui kerja sama dengan RSUD dr. Soedirman dan Dinsos PPPA Kebumen. SAHABAT mendukung koordinasi perizinan perceraian ASN dan pelaksanaan putusan nafkah melalui mekanisme autodebet.

Sementara itu, SANTRI ONE PADUKA diarahkan untuk memudahkan perubahan tiga dokumen kependudukan pascaperceraian melalui layanan yang terhubung dengan Disdukcapil. Keterangan peluncuran tidak merinci jenis ketiga dokumen tersebut.

Pelaksanaan perlu koordinasi

Keempat aplikasi memiliki sasaran berbeda, sehingga tidak seluruhnya merupakan layanan yang digunakan langsung oleh setiap warga. Integrasi juga tidak berarti pembayaran nafkah otomatis terjamin tanpa proses pelaksanaan putusan. Sosialisasi dan tindak lanjut kerja sama menjadi perhatian dalam peluncuran agar warga memahami jalur layanan yang sesuai.

Sumber

  1. PA Kebumen luncurkan empat aplikasi inovasi pelayanan terintegrasi — Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI