Setyo Minta Nusron Kooperatif, KPK Akan Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
Ketua KPK Setyo Budiyanto meminta Nusron Wahid menjaga komitmen mengikuti proses hukum setelah Menteri ATR/BPN itu tidak hadir dalam panggilan saksi pada 7 Oktober. KPK akan mengatur jadwal pemeriksaan ulang, tetapi tanggalnya belum diumumkan.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjaga komitmennya untuk mengikuti proses hukum. Pernyataan itu disampaikan setelah Nusron tidak hadir pada panggilan KPK sebagai saksi pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Ringkasan 3 hal
- Nusron menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir karena agenda internal Kementerian ATR/BPN.
- KPK menyatakan keterangan Nusron dibutuhkan dan akan mengatur jadwal pemeriksaan ulang; tanggal baru belum diumumkan.
- Pemanggilan tersebut terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lain di ATR/BPN. Dalam laporan yang dirujuk, Nusron disebut sebagai saksi.
KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Nusron telah mengirim surat yang menjelaskan bahwa ia tidak dapat memenuhi panggilan karena agenda lain di internal ATR/BPN. KPK akan berkoordinasi untuk menentukan jadwal baru. Hingga laporan detikNews pada 7 Oktober dan VOI pada 8 Oktober diterbitkan, tanggal pemeriksaan ulang belum disebutkan.
Budi mengatakan keterangan Nusron diperlukan penyidik untuk memahami konstruksi perkara secara utuh dan menelaah kemungkinan peran pihak lain. Itu merupakan penjelasan KPK mengenai kebutuhan pemeriksaan, bukan kesimpulan bahwa Nusron terlibat dalam tindak pidana.
Setyo mengingatkan komitmen mengikuti proses hukum
Setyo menanggapi ketidakhadiran tersebut dengan mengingatkan bahwa Nusron sebelumnya pernah menyatakan akan menghormati proses hukum dan membantu KPK. Menurut laporan VOI, Setyo menyebut penyidik sudah mengirimkan surat panggilan sejak pekan sebelumnya dan memperkirakan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang.
Konteks perkara pertanahan di Bogor
KPK menyidik dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor, serta dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN. detikNews melaporkan bahwa penyidik juga menelusuri aliran uang dan dugaan setoran internal yang disebut terkait layanan pertanahan. Semua itu masih merupakan materi penyidikan dan dugaan yang perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Perkembangan berikutnya yang dapat dikonfirmasi adalah jadwal panggilan ulang dan keterangan yang disampaikan Nusron saat pemeriksaan. Kedua hal tersebut belum tersedia dalam laporan yang menjadi rujukan artikel ini.
Sumber
- VOI — tanggapan Ketua KPK dan rencana penjadwalan ulang, 8 Oktober 2026
- detikNews — keterangan Jubir KPK mengenai ketidakhadiran dan status saksi, 7 Oktober 2026
Kredit gambar: Foto arsip gedung KPK di Kuningan, Jakarta (2007), karya Serenity melalui Wikimedia Commons, berlisensi CC BY-SA 4.0. Foto digunakan sebagai konteks arsip, bukan dokumentasi pemeriksaan 2026. Kolase kertas dan ilustrasi pena dibuat dengan ImageGen; hasil adaptasi dibagikan di bawah CC BY-SA 4.0.