20/10/2026
BERITA · KONTEKS · PERSPEKTIF
Bahasa Indonesia

Berita dalam perspektif.
Konteks. Kejelasan. Sumber.

Topik hangat, berita dan tren yang membentuk dunia

Penyidikan kasus sisik trenggiling di Padang selesai, perkara masuk penuntutan

Gakkum Kehutanan menyatakan tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada jaksa dalam perkara 10,87 kg sisik trenggiling dan 16 pasang paruh rangkong.

Kolase editorial perkara satwa dilindungi di Padang, dengan foto trenggiling arsip1962 dan ilustrasi hutan.
Kolase editorial AI dengan foto trenggiling di Artis, Amsterdam, 8 Maret1962, oleh Jack de Nijs/Anefo, Nationaal Archief/Wikimedia Commons, CC0. Foto diubah sebagai ilustrasi; bukan satwa atau barang bukti perkara Padang. Gambar hutan dan berkas bersifat ilustratif. Foto: https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Zeldzaam_exemplaar_Pangolin_(schubdier)_in_Artis,_Bestanddeelnr_913-6147.jpg · Lisensi: https://creativecommons.org/publicdomain/zero/1.0/

Penyidikan dugaan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi di Padang, Sumatera Barat, telah selesai. Kementerian Kehutanan menyatakan tersangka dan barang bukti diserahkan kepada jaksa untuk tahap penuntutan dalam keterangan 17 Oktober 2026.

Dari patroli siber ke penindakan

Menurut Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera, informasi masyarakat ditelusuri melalui patroli siber sebelum dikembangkan menjadi operasi bersama pada 27 Juli 2026. Petugas mengamankan 10,87 kilogram sisik trenggiling dan 16 pasang paruh rangkong.

Kejaksaan Negeri Padang menyatakan berkas lengkap, atau P-21, pada 21 September. Karena itu, pengumuman Oktober ini merupakan perkembangan proses perkara, bukan penyitaan baru.

Belum merupakan putusan

Penyerahan kepada jaksa menandai perpindahan dari penyidikan ke penuntutan. Keterangan kementerian tidak menyebut putusan pengadilan; status tersangka tidak boleh disamakan dengan orang yang telah dinyatakan bersalah.

Gakkum Kehutanan menyebut penelusuran jaringan tetap dilanjutkan. Masyarakat dapat menyampaikan informasi dugaan perdagangan satwa dilindungi melalui kanal pengaduan resmi kementerian.

Sumber

  1. Kementerian Kehutanan Tuntaskan Penyidikan Perdagangan Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong di Padang — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan